Sertifikat Halal Gratis untuk Usaha Mikro: Cara Mendaftar Jalur Self-Declare Sebelum 18 Oktober 2026
6 menit bacaDiperbarui 25 September 2026
Jika kamu menjual makanan atau minuman, ini penting: mulai 18 Oktober 2026, produk usaha mikro dan kecil wajib memiliki sertifikat halal. Kabar baiknya, pemerintah menyediakan jalur gratis bernama SEHATI 2026 dengan kuota 1,35 juta sertifikat. Jalurnya disebut self-declare atau pernyataan mandiri: kamu menyatakan sendiri kehalalan produkmu, lalu diperiksa oleh pendamping. Panduan ini menjelaskan langkahnya dengan bahasa sehari-hari. Jangan menunggu hingga mendekati batas waktu, karena antrean biasanya menumpuk di akhir.
Apakah usahamu wajib?
Kewajiban ini berlaku untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan milik usaha mikro dan kecil. Masa penyesuaiannya berakhir 17 Oktober 2026, jadi mulai 18 Oktober 2026 produk tersebut harus sudah bersertifikat.
Bagaimana jika belum memilikinya setelah batas waktu?
Menurut aturan yang berlaku, sanksinya bertahap: mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, sampai penarikan produk dari peredaran. Tidak perlu panik, tetapi jangan ditunda. Mendaftar hari ini jauh lebih ringan daripada menanggung sanksi.
Siapa yang bisa ikut jalur gratis (SEHATI 2026)?
Centang tiap langkah yang sudah kamu kerjakan
Syarat lain menurut BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal): paling banyak satu tempat produksi dan satu tempat penjualan; tempat, alat, dan bahan halal dipisah dari yang tidak halal; tidak memakai bahan berbahaya; pengawetan sederhana; dan produk berbahan daging hanya bisa ikut bila dagingnya dari pemasok atau rumah potong yang sudah bersertifikat halal. Rujukan lengkapnya Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025. Pendamping akan memeriksa apakah produkmu cocok untuk jalur ini sebelum kamu melangkah lebih jauh.
Siapkan bahan-bahan ini terlebih dahulu
Seperti hendak berangkat ke pasar, siapkan barang bawaanmu terlebih dahulu agar tidak bolak-balik.
Centang tiap langkah yang sudah kamu kerjakan
Langkah mendaftar
Centang tiap langkah yang sudah kamu kerjakan
Gratis berarti gratis
Di jalur SEHATI, biaya pendaftaran, pendampingan, sampai sertifikat terbit ditanggung pemerintah. Jika ada orang yang meminta bayaran dengan alasan biaya pengurusan untuk jalur gratis ini, jangan dibayar. Tanyakan langsung ke BPJPH atau kantor Kementerian Agama terdekat.
Masalah yang sering muncul
Centang tiap langkah yang sudah kamu kerjakan
Contoh perjalanan: penjual keripik rumahan
Sebagai gambaran, berikut contoh rekaan yang dirangkai dari langkah-langkah di atas. Bu Rina menjual keripik singkong dan keripik pisang dari dapur rumahnya. Ia belum punya NIB, jadi hari pertama ia membuat NIB di oss.go.id dengan bantuan keponakannya. Hari kedua, ia menulis daftar bahan di buku tulis: singkong dan pisang dari kebun tetangga, minyak goreng bermerek dengan logo halal, garam beryodium berlogo halal, dan bumbu balado kemasan yang juga berlogo halal. Ia memotret kedua produknya di dekat jendela, lalu memotret semua kemasan bahan.
Hari ketiga, ia membuat akun di ptsp.halal.go.id, memilih SEHATI dengan skema self-declare, lalu mengisi dua produknya. Beberapa hari kemudian, pendamping menghubunginya lewat WhatsApp, menanyakan cara menggoreng dan tempat menyimpan minyak bekas, lalu memeriksa dapurnya lewat video call. Setelah itu, ia tinggal menunggu pemeriksaan BPJPH sambil memantau status di akunnya. Semua langkah itu tidak memerlukan biaya.
Pelajaran dari contoh ini
Pekerjaan terberat justru mencatat bahan dan memotret, dan itu bisa dikerjakan sambil menunggu dagangan laku. Mulai dari catatan bahan hari ini juga.
Setelah sertifikat terbit
Cantumkan logo halal resmi di kemasan dan di katalog WhatsApp-mu. Simpan sertifikatnya baik-baik. Jika kamu menambah produk baru atau mengganti bahan, laporkan lewat akun SIHALAL supaya sertifikatmu tetap sah. Sertifikat halal bukan hanya kewajiban, tetapi juga tanda kepercayaan yang membuat pembeli lebih yakin.
Sudah berhasil? Bantu dua temanmu sesama pedagang makanan untuk mendaftar juga. Belajar satu, ajari dua. Begitulah kita bergerak bersama.
Sumber
- ANTARA — UMK wajib sertifikat halal, simak syarat dan cara daftarnya (5 Sep 2026)
- BPJPH — Siaran pers: kuota 1,35 juta sertifikasi halal gratis 2026 bagi UMK
- BPJPH — Kriteria pelaku UMK untuk sertifikat halal gratis SEHATI 2026
- BPJPH — Kontak & pengaduan resmi (dicek 25 Sep 2026)
- SIHALAL — layanan resmi BPJPH
- OSS — Sistem Perizinan Berusaha (kontak di kaki halaman, dicek 25 Sep 2026)