Lompat ke isi utama

Apa Itu UMKM? Pengertian, Kriteria Terbaru, dan Perbandingan 5 Negara

Diperbarui 23 September 2026

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Di luar negeri istilahnya MSME (micro, small and medium-sized enterprises) atau SME. Warung, penjahit rumahan, penjual kue, bengkel kecil, sampai usaha kerajinan: semuanya UMKM. Di halaman ini kita lihat bagaimana Indonesia dan negara lain menentukan siapa yang disebut UMKM, dan kenapa perbedaan cara menghitung itu penting.

Kriteria UMKM di Indonesia

Kriteria terbaru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Sebuah usaha digolongkan berdasarkan modal usaha (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau hasil penjualan setahun.

GolonganModal usahaPenjualan setahun
Usaha mikroSampai Rp1 miliarSampai Rp2 miliar
Usaha kecilRp1–5 miliarRp2–15 miliar
Usaha menengahRp5–10 miliarRp15–50 miliar
Sumber: PP 7/2021 — JDIH BPK

Bagaimana negara lain mengukurnya

Setiap negara punya cara sendiri. Perbedaan terbesarnya: ada yang hanya menghitung uang, ada yang juga menghitung jumlah pekerja.

  • Indonesia

    Diukur dari: Uang saja: modal atau omzet

    Contoh: Usaha mikro: omzet ≤ Rp2 miliar/tahun atau modal ≤ Rp1 miliar

    Sumber: PP 7/2021
  • Uni Eropa

    Diukur dari: Jumlah pekerja + uang

    Contoh: Usaha mikro: < 10 pekerja dan omzet ≤ €2 juta

    Sumber: Rekomendasi 2003/361/EC
  • Malaysia

    Diukur dari: Pekerja atau omzet, dibedakan per sektor

    Contoh: Jasa: ≤ 75 pekerja atau omzet ≤ RM20 juta

    Sumber: SME Corp. Malaysia
  • India

    Diukur dari: Uang saja: investasi + omzet (diperbarui April 2025)

    Contoh: Usaha mikro: investasi ≤ ₹2,5 crore dan omzet ≤ ₹10 crore

    Sumber: Notifikasi S.O. 1364(E), 21 Mar 2025
  • Amerika Serikat

    Diukur dari: Pekerja atau pendapatan, berbeda untuk tiap jenis industri

    Contoh: Umumnya ≤ 500 pekerja untuk pabrik

    Sumber: SBA — Size Standards

Kenapa cara menghitung itu penting

Indonesia dan India hanya menghitung uang. Uni Eropa, Malaysia, dan Amerika Serikat juga menghitung jumlah pekerja. Masalahnya, banyak usaha mikro di Indonesia tidak punya pembukuan: modal tercampur dengan uang dapur, dan omzet tidak pernah dicatat. Usaha seperti ini sulit digolongkan dan mudah tidak tercatat sama sekali.

Akibatnya, angka jumlah UMKM mudah berubah-ubah tergantung siapa yang menghitung dan bagaimana caranya. Kalau datanya kabur, kebijakan yang dibuat di atasnya juga mudah meleset. Itulah salah satu alasan kita membangun lumbung data lapangan sendiri.

Peran usaha kecil di dunia

  • 9 dari 10

    usaha di dunia adalah usaha mikro, kecil, dan menengah

  • 6–7 dari 10

    lapangan kerja di dunia berasal dari usaha kecil

  • ± setengah

    perekonomian dunia disumbang usaha kecil

Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan 27 Juni sebagai Hari UMKM Sedunia lewat resolusi A/RES/71/279 pada 2017, untuk menyadarkan dunia akan besarnya sumbangan usaha kecil bagi pembangunan, termasuk membuka lapangan kerja. Organisasi Buruh Internasional (ILO) juga punya pedoman khusus, Rekomendasi 204 tahun 2015, tentang cara membantu usaha informal menjadi formal tanpa merusak penghidupan mereka.

Sumber: PBB — Hari UMKM Sedunia (27 Juni)
Sumber: ILO — Rekomendasi 204 (2015)

Singkatnya

  • UMKM = usaha mikro, kecil, dan menengah. Di dunia disebut MSME atau SME.
  • Indonesia menggolongkan UMKM dari modal atau omzet (PP 7/2021).
  • Banyak negara lain juga menghitung jumlah pekerja.
  • Usaha kecil adalah sebagian besar usaha di dunia dan penyedia sebagian besar lapangan kerja.