Apa Itu UMKM? Pengertian, Kriteria Terbaru, dan Perbandingan 5 Negara
Diperbarui 23 September 2026
UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Di luar negeri istilahnya MSME (micro, small and medium-sized enterprises) atau SME. Warung, penjahit rumahan, penjual kue, bengkel kecil, sampai usaha kerajinan: semuanya UMKM. Di halaman ini kita lihat bagaimana Indonesia dan negara lain menentukan siapa yang disebut UMKM, dan kenapa perbedaan cara menghitung itu penting.
Kriteria UMKM di Indonesia
Kriteria terbaru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Sebuah usaha digolongkan berdasarkan modal usaha (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau hasil penjualan setahun.
| Golongan | Modal usaha | Penjualan setahun |
|---|---|---|
| Usaha mikro | Sampai Rp1 miliar | Sampai Rp2 miliar |
| Usaha kecil | Rp1–5 miliar | Rp2–15 miliar |
| Usaha menengah | Rp5–10 miliar | Rp15–50 miliar |
Bagaimana negara lain mengukurnya
Setiap negara punya cara sendiri. Perbedaan terbesarnya: ada yang hanya menghitung uang, ada yang juga menghitung jumlah pekerja.
Indonesia
Diukur dari: Uang saja: modal atau omzet
Contoh: Usaha mikro: omzet ≤ Rp2 miliar/tahun atau modal ≤ Rp1 miliar
Sumber: PP 7/2021Uni Eropa
Diukur dari: Jumlah pekerja + uang
Contoh: Usaha mikro: < 10 pekerja dan omzet ≤ €2 juta
Sumber: Rekomendasi 2003/361/ECMalaysia
Diukur dari: Pekerja atau omzet, dibedakan per sektor
Contoh: Jasa: ≤ 75 pekerja atau omzet ≤ RM20 juta
Sumber: SME Corp. MalaysiaIndia
Diukur dari: Uang saja: investasi + omzet (diperbarui April 2025)
Contoh: Usaha mikro: investasi ≤ ₹2,5 crore dan omzet ≤ ₹10 crore
Sumber: Notifikasi S.O. 1364(E), 21 Mar 2025Amerika Serikat
Diukur dari: Pekerja atau pendapatan, berbeda untuk tiap jenis industri
Contoh: Umumnya ≤ 500 pekerja untuk pabrik
Sumber: SBA — Size Standards
Kenapa cara menghitung itu penting
Indonesia dan India hanya menghitung uang. Uni Eropa, Malaysia, dan Amerika Serikat juga menghitung jumlah pekerja. Masalahnya, banyak usaha mikro di Indonesia tidak punya pembukuan: modal tercampur dengan uang dapur, dan omzet tidak pernah dicatat. Usaha seperti ini sulit digolongkan dan mudah tidak tercatat sama sekali.
Akibatnya, angka jumlah UMKM mudah berubah-ubah tergantung siapa yang menghitung dan bagaimana caranya. Kalau datanya kabur, kebijakan yang dibuat di atasnya juga mudah meleset. Itulah salah satu alasan kita membangun lumbung data lapangan sendiri.
Peran usaha kecil di dunia
9 dari 10
usaha di dunia adalah usaha mikro, kecil, dan menengah
6–7 dari 10
lapangan kerja di dunia berasal dari usaha kecil
± setengah
perekonomian dunia disumbang usaha kecil
Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan 27 Juni sebagai Hari UMKM Sedunia lewat resolusi A/RES/71/279 pada 2017, untuk menyadarkan dunia akan besarnya sumbangan usaha kecil bagi pembangunan, termasuk membuka lapangan kerja. Organisasi Buruh Internasional (ILO) juga punya pedoman khusus, Rekomendasi 204 tahun 2015, tentang cara membantu usaha informal menjadi formal tanpa merusak penghidupan mereka.
Sumber: PBB — Hari UMKM Sedunia (27 Juni)Sumber: ILO — Rekomendasi 204 (2015)
Singkatnya
- UMKM = usaha mikro, kecil, dan menengah. Di dunia disebut MSME atau SME.
- Indonesia menggolongkan UMKM dari modal atau omzet (PP 7/2021).
- Banyak negara lain juga menghitung jumlah pekerja.
- Usaha kecil adalah sebagian besar usaha di dunia dan penyedia sebagian besar lapangan kerja.