Kentongan: Kabar Kebijakan untuk UMKM dalam Bahasa Warung
Diperbarui 25 September 2026
Dulu kentongan dipukul supaya seluruh kampung tahu ada bahaya. Sekarang kita memukulnya setiap ada aturan baru yang bisa memukul usaha kecil. Tiap kabar ditulis dalam tiga bagian dan diberi sumber resmi. Sudah paham? Teruskan ke grup pedagang di sekitarmu.
Ditulis 25 September 2026
Pajak 0,5% oleh marketplace ditunda, mulai 1 November 2026 (PMK 37/2025)
Batas: 1 November 2026
- Untuk siapa
- Penjual di marketplace dalam negeri. Pada Juli 2026 DJP menunjuk Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli; penunjukan itu dibatalkan dan akan dilakukan penunjukan ulang.
- Artinya bagimu
- Marketplace akan memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual. Semula berlaku Agustus 2026, lalu ditunda: potongan baru dimulai 1 November 2026. Pajak yang sempat terpotong sebelum penundaan wajib dikembalikan marketplace ke penjual. Penjual perorangan dengan omzet paling banyak Rp500 juta setahun dibebaskan, asalkan menyerahkan surat pernyataan.
- Yang bisa kamu lakukan
- Jika omzetmu setahun paling banyak Rp500 juta: siapkan surat pernyataan omzet (format lampiran PMK 37/2025, bermeterai) dan serahkan lewat menu yang disediakan marketplace-mu sebelum 1 November 2026. Jika pernah terpotong sebelum penundaan, periksa pengembaliannya di laporan keuangan tokomu.
Ditulis 25 September 2026
Wajib sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026
Batas: 17 Oktober 2026
- Untuk siapa
- Penjual makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari usaha mikro dan kecil.
- Artinya bagimu
- Batas terakhir 17 Oktober 2026; mulai 18 Oktober produkmu harus sudah bersertifikat halal. Jika belum, sanksinya bertahap mulai dari peringatan sampai penarikan produk.
- Yang bisa kamu lakukan
- Daftarkan produkmu lewat jalur gratis SEHATI 2026 (self-declare) lewat SIHALAL, situs resmi BPJPH. Siapkan NIB, daftar bahan, dan foto produk. Panduan lengkap berisi tombol ke SIHALAL dan jalur cadangan bila situsnya penuh.
Ditulis 25 September 2026
Berjualan online wajib memiliki NIB (Permendag 19/2026)
- Untuk siapa
- Semua pedagang yang berjualan lewat platform online: marketplace, toko di media sosial, dan sejenisnya. Berlaku untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar.
- Artinya bagimu
- Sejak 8 Juni 2026, pedagang online wajib memiliki izin berusaha, minimal NIB (Nomor Induk Berusaha). Platform wajib menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki izin. Ada masa tenggang: 18 bulan untuk pedagang yang sudah berjualan, 6 bulan untuk pedagang baru. Aturan ini menggantikan Permendag 31/2023.
- Yang bisa kamu lakukan
- Buat NIB sekarang, jangan menunggu batas waktu. Gratis dan bisa dilakukan lewat HP di OSS (oss.go.id). Siapkan KTP, alamat usaha, dan jenis usaha. NIB yang sama juga dipakai untuk mendaftar sertifikat halal gratis.